Selasa, 30 Juli 2013

WANITA ISTIHADHOH

        Dalam mazhab syafi'i memang tergolong berat ribet plus ruwet dalam menjelaskan hukum haidh bagi wanita tidak seperti mazhab maliki yang terhitung mudah dalam permasalahan haidh dan istihadhoh.
     
         Bisa dibayangkan wanita yang pernah belajar fiqh dan mengerti bahasa arab setelah ia memahami masalah haidh dan istihadhoh saja bisa lupa dan bingung dengan rumus-rumusnya, bagaimana dengan wanita awam yang tidak pernah belajar fiqh apalagi tulisan berbahasa arab, ditambah di zaman kita sekarang orang sudah kurang memperhatikan tentang kesucian yang penting bagi mereka bersih dan steril.

       Maka dari itu saya berniat untuk postingan selanjutnya untuk menjelaskan haidh menurut kaca mata mazhab maliki dengan maksud agar mereka yang tidak mampu menjalankan hukum fiqh yang berat bisa memperaktekkan dengan hukum fiqh yang ringan la yukallifullah nafsan illa wus'aha. dan seperti qa'idah fiqh katakan "al-masyaqqoh tajibuttaisir". SEMOGA BERMANFAAT .

Istihadhoh adalah darah yang keluar dari selain hari-hari haidh dan nifas. Macam-macam istihadhoh itu ada tujuh  :

1. Mubtada’ah mumayyizah

- Makna mubtada’ah : wanita yang pertama kalinya mengeluarkan darah yang sebelumnya belum pernah haidh sama sekali.
- Makna mumayyizah : wanita yang melihat darah yang keluar dalam dua bentuk sifat yang berbeda : kuat dan lemah seperti merah dan hitam.
- Hukumnya : - darah yang berwarna kuat adalah darah haidh sedang darah yang berwarna lemah adalah istihadhoh.
- Contoh : seorang wanita bercerita; aku baru pertama kali keluar darah  selama 20 hari berturut-turut, tiga harinya darah berwarna hitam ( kuat) kemudian 17 hari sisanya berwarna merah (lemah). Maka kita bisa menghukumi :  3 hari haidh 17 hari darah istihadhoh.

-Syarat tamyiz :

- Keluarnya darah yang kuat tidak kurang dari durasi minimum haidh ( 24 jam).
- Keluarnya darah yang kuat tidak boleh lebih dari durasi maksimum haidh (15 hari).
- Keluarnya darah yang lemah tidak boleh kurang dari durasi minimum suci (15 hari ).
- Darah yang lemah keluarnya tidak terputus-putus (bersambung).

2. Mubtadi’ah  ghoiru mumayyizah

Yaitu seorang wanita yang melihat darah dalam satu sifat, misalnya : darah yang keluar merah semua, begitu juga  jika tidak memenuhi syarat tamyiz.
- Hukumnya :  haidnya sehari semalam sedangkan sucinya 29 hari bila diketahui waktu awalnya keluar darah  jika tidak maka dihukumi wanita mutahayyiroh yang akan kita jelaskan nanti.

3. Mu’tadah mumayyizah.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah mengalami menstruasi dan masa suci.
- Hukumnya : dengan cara tamyiz ( membedakan darah yang keluar antara lemah & kuat ) meskipun berbeda dengan kebiasaanya.
- Contoh : seorang wanita bercerita bahwa ia haidh pada bulan sebelumnya 5 hari sisanya masa suci, kemudian pada bulan sekarang ia mengeluarkan darah 25 hari namun ia dapat membedakan sifat darah yang keluar tersebut, bahwa darah yang berwarna hitam keluar selama 10 hari sedangkan darah yang berwarna merah selama 15 hari, maka kita dapat menghukumi bahwa haidh wanita tersebut 10 hari pertama karena tamyiz lebih kuat dari segi kejelasannya dari pada kebiasaan atau adat, dan karena sifat warna adalah bagian dari alamat darah dan darah merupakan alamat bagi pemiliknya.
Lebih jelasnya lihat jadwal dibawah ini :
bulan
Darah keluar
Kuat
lemah
haidh
istihadhoh
muharrom
5 hari
-
-
5 hari
-
shafar
25 hari
10 hari
15 hari
10 hari
15 hari

4. Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha qodron wa waqtan.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haidh sebelumnya dan ia ingat jumlah hari dan awal hari menstruasi namun tidak bisa membedakan sifat darah yang keluar tersebut.
- Hukuumnya : kembali pada acuan kebiasaan bulan sebelumnya baik jumlah hari dan awal haidhnya.
- Contoh : seorang wanita bercerita bahwa ia haidh pada bulan sebelumnya selama 7 hari, kemudian pada bulan sekarang keluar darah selama 17 hari sedangkan ia tidak dapat membedakan sifat-sifat darah tersebut, maka dapat kita hukumi bahwa darah yang keluar selama 7 hari itu adalah darah haidh beracuan dengan darah yang keluar dibulan sebelumnya. Sementara darah yang keluar 10 hari setelahnya dihukumi darah istihadhoh.
Lebih jelasnya lihat jadwal dibawah ini :
bulan
Darah keluar
kuat
lemah
adat
haidh
muharrom
7 hari
-
-
-
7hari
shafar
17 hari
Tidak tahu
Tidak tahu
7 hari
7 hari

5. Mutakhayyiroh

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haidh sebelumnya namun ia lupa  jumlah hari dan awal menstruasi dan juga tidak mampu membedakan sifat-sifat darah yang keluar tersebut.
- Contoh : ada seorang wanita yang keluar darahnya dengan satu macam sifat selama 20 hari namun ia lupa berapa jumlah hari haid dibulam sebelumnya dan ia lupa di awal bulan kah ditengahnya atau diakhirnya ?
- Hukumnya :
- Seperti wanita yang haidh, didlam hal haram baginya bersenang-senang dengan suami  diantara pusar dan lutut.
- Dan haram baginya membaca al-qur’an (kecuali didalam sholat ).
- Dan haram baginya menyentuh mushaf, membawanya dan diam didalam masjid atau lalu lalang didalam masjid jika khawatir mengotorinya.
- Seperti wanita yang suci, didalam hal menjalankan ibadah sholat, puasa, thowaf, tholaq, I’tikaf, maka mandilah disetiap kali hendak melaksanakan ibadah fardhu.

6. Mu’tadah ghoiru mumayyizah  dzakiratun li’adatiha qodron la waqtan.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haidh sebelumnya , ia ingat jumlah hari dan lupa awal menstruasinya, disamping itu ia juga tidak bisa membedakan sifat-sifat darah tersebut.
- Contohnya : seorang wanita bercerita :haidhku keluar selama 5 hari diantara 10 hari pertama pada bulan itu. Namun malangnya aku lupa kapan hari pertama keluar darah untung saja aku masih ingat bahwa tgl 1aku yakin dalam keadaan suci. Kemudian pada bulan sekarang (bulan akhir ) aku mengeluarkan darah sebulan penuh (30 hari ).
- Hukumnya : hari ke-enam dapat dipastikan darah haidh, hari pertama suci secara pasti begitu juga 20 hari sisanya, sedangkan hari ke-dua dank e-lima ada kemungkinan haidh dan suci begitu juga hari ke-tujuh sampai hari ke-sepuluh. Maka hukumnya perempuan pada hari-hari yang muhtamal dihukumi hukum mutahyyiroh seperti yang telah kita jelaskan diatas.

7. Mu’tadah ghoiru mumayyizah, dzakirotun li’adatiha waqtan la qodron.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haid sebelumnya, ia ingat awal menstruasinya dan lupa jumlah harinya, disamping itu ia juga tidak mampu membedakan sifat-sifat darah tersebut.
- Contoh : seorang wanita bercerita ia masih ingat bahwa ia haidh pada permulaan bulan (tgl satu) namun ia lupa berapa jumlah hari darah keluar kemudian pada bulan sekarang saya mengeluarkan darah selama sebulan penuh (3o hari ).
-Hukumnya : hari pertama wanita tersebut dihukumi haidh secara pasti, pada pertengahan bulan wanita tersebut dihukumi suci secara pasti, adapun antara hari yang ke-kedua sampai hari ke-15 ada kemungkinan haidh dan suci.

-Hukum bagi wanita istihadhoh secara global.

Istihadhoh hukumnya berbeda dengan haidh dan nifas, bagi wanita istihadhoh masih wajib baginya sholat, sholatnya  tidak perlu diqodho’ dan apabila romadhon tiba maka wajib pula bagi wanita yang beristihadhoh  berpuas, dan boleh bagi si-suami menghampiri untuk berhubungan intim meskipun darah masih keluar.

-Poin-poin yang harus diperhatikan wanita istihadhoh apabila ingin melaksanakan ibadah sholat.

1. Wajib baginya untuk bersuci dari najis seperti darah dll.
2. Wajib baginya menyumbat dengan kapas pada tempat keluarnya darah. SEKIAN

Selasa, 16 Juli 2013

Penjelasan singkat tentang haidh wanita (penjelasan dari kitab taqrirotussadidat)

i. Haidh 

            Devinisi haidh
Secara bahasa haidh berarti “assailan” sesuatu yang mengalir.
Menurut pengertian syara’ haidh adalah : darah alami yang berasal dari pangkal rahimnya wanita bukan sebab penyakit atau infeksi.
            Durasi haidh wanita
1. minimal    =  sehari semalam ( 24 jam ).
2. maksimal  = 15 hari.
3. gholib        = 6 atau 7 hari.
            Durasi suci wanita ( tdk haidh )
1. minimal    =  15 hari.
2. maksimal  =  unlimited ( biasa saja seorang wanita tidak haidh selama hidupnya)
3. gholib        = pada umumnya setiap bulan seorang wanita pasti mengeluarkan darah haidh so apabila gholibnya wanita mengeluarkan darah haidh 6 hari maka otomatis masa sucinya 24 hari (30 – 6 = 24 ) apabila 7 hari maka otomatis masa sucinya 23 hari ( 30 – 7 = 23 ).
Untuk lebih jelasnya lihat jadwal dibawah ini :

5 hari
7 hari
18 hari
5 hari
7 hari
18 hari
Suci
Haidh
Suci
Suci
Haidh
Suci
   Bulan pertama

Bulan kedua



NB : 18 hari suci dibulan pertama + 5 hari suci di bulan yang kedua = 23 hari ( suci diantara dua haidh).
      - umur minimal bagi perempuan haidh adalah  lebih kurang 9 tahun ( kalender lunar). Maksud dari lebih kurang yaitu : apabila ada seorang perempuan melihat darahnya keluar sedangkan ia belum mencapai umur 9 tahun (kalender lunar) akan tetapi jarak antara waktu keluar darah dan batas umur 9 tahun itu kurang dari batas minimum haidh dan batas minimum suci maka darah tersebut terbilang darah haidh pula.


Batas minimum haidh + batas minimum suci =  darah haidh yang keluar sebelum mencapai umur 9 tahun.

 1 hari                            +.15 hari                      = 16 hari



Contoh : seorang perempuan akan mencapai umur 9 tahun pada tanggal 20 muharrom kemudian ia mengalami menstruasi sebelum tanggal tersebut maka hukumnya diperinci :
    1. Apabila ia mengalami menstruasi lebih dari 16  hari sebelum tgl 20 muharrom  maka darah tersebut dinamakan darah fasad bukan darah haidh.
    2. Apabila ia mengalami menstruasi kurang dari 16 hari sebelum tgl 20 muharrom maka darah tersebut dinamakan darah haidh.
   3. Apabila ia mengalami menstruasi 18 hari sebelum tgl 20 muharrom namun darahnya terus keluar sampai 5 hari (13 hari sebelum tgl 20 muharrom) maka hukumnya :
            Dua hari pertama  dinamakan darah fasad.
            Tiga hari berikutnya dinamakan darah haidh.

ii. Nifas

            Devinisi nifas.
Nifas adalah darah yang keluar setelah selesai persalinan. Sedangkan darah yang keluar bersamaan keluarnya bayi dinamakan darah tholq, dan darah yang keluar diantara kelahirannya dua anak kembar dinamakan darah fasad ( ini apabila bukan didalam masa haidh apabila iya maka dinamakan darah haidh ).
            Durasi nifas
    1. Minimal     : sekejap ( waktu singkat sekali).
    2. Maksimal  : 60 hari.
    3. Gholibnya : 40 hari.
-Durasi  suci diantara nifas dan hadih.
    1. Jika haidh mendahului nifas : maka tidak disyaratkan adanya pemisah antara haidh dan nifas, jadi darah yang keluar sebelum melahirkan dinamakan darah haidh sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan dinamakan darah nifas.
    2. Jika nifas mendahului haidh : ada beberapa perincian:
             Ketika darah tidak keluar lagi (terputus)  dan kemudian keluar lagi untuk kedua kalinya sebelum sempat mampet selama 60 hari : maka kita lihat :
Apabila mampetnya selama 15 hari lebih maka dinamakan darah haidh.
Apabila mampetnya kurang dari 15 hari maka dinamakan darah nifas.
             Jika darah ditemukan keluar setelah 60 hari, maka kita perinci dulu :
Apabila darah mampet setelah sempurnanya 60 hari walau cuma sekejap, maka darah yang kembali keluar setelahnya dinamakan darah haidh.
Apabila darah tidak mampet ( yakni darah sesudah 60 hari bersambung dngn darah sebelum 60 hari) maka darah tersebut dinamakan darah istihadhoh yang akan kita jelaskan nanti.
Lebih jelasnya lihat jadwal dibawah ini :


60 hari




Lebih dari 60 hari
1.
Darah nifas 30 hari
Suci  15 hari lebih
Darah haidh
2.
Darah nifas 30 hari
bersih 10 hari
Darah nifas
3.
Darah nifas 60 hari
Bersih sebentar
Darah haidh
4.
Darah yang keluar selama 70 hari tanpa mampet maka darah ini dinamakan darah istihadhoh.



     Perbedaan antara haidh dan nifas :

haidh
nifas
1.      Minimal : sehari semalam
2.      Maksimal : 15 hari
3.      Gholibnya : 6 – 7 hari
4.      Implikasi hukumnya  mempengaruhi hukum baligh,‘iddah, dan istibro’.
5.      Dapat dimengerti bahwa durasi minimum haidh dapat menggugurkan kewajiban sholat.

1.      Minimal : sekejap
2.      Maksimal : 60 hari
3.      Gholibnya : 40 hari
4.      Implikasi hukum tidak mempengaruhi hukum baligh, iddah dan istibro’.
5.      Durasi minimumnya tidak dapat menggugurkan kewajiban sholat.

Cara menghitung jumlah durasi darah haidh yang keluar secara sporadis (terputus-putus).

Para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah penghitungan jumlah masa darah haidh yang diselingi naqo’ ( bersih/mampet) ada dua pendapat :
    1. Qoulus sahab (qoul mu’tamad) : yaitu annaqo’ (bersih) yang berada diantara masa-masa haidh (dalam masa 15 hari)  terhitung hukum haidh juga.
Lebih jelasnya lihat jadwal dibawah ini :

hari
Ke-1
Ke-2 dan 3
Ke-4
Ke-5-9
Ke-10
Ke-11-14
Ke-15

hal
6 jam keluar darah
Naqo’ (bersih)
8 jam keluar darah
Naqo’ (bersih)
7 jam keluar darah
Naqo’ (bersih)
8 jam keluar darah


Jumlah jam yang keluar darah dalam rentang waktu 15 hari kita hitung :
             Apabila penjumlahan tersebut mencapai 24 jam maka dihukumi darah haidh.
             Apabila tidak mencapai 24 jam maka darah tersebut dihukumi daarah fasad.
             Sedangkan jumlah jam yang anda lihat di jadwal : 6+8+7+8 = 29 jam, maka darah yang keluar tersebut dihukumi darah haidh.
    1. Maka apabila seorang wanita sholat diwaktu tersebut sholatnya tidak sah dan tidak wajib menggantinya dihari lain.
    2. Apabila seorang wanita puasa romadhon diwaktu tersebut maka puasanya tidak sah namun wajib menggantinya dihari lain.

    2. Qoul laqth : yaitu menghitung jumlah hai yang keluar darah sebagai haidh sedangkan hari naqo’ ( bersih) dianggap suci.


     Istihadhoh bersambung................



 

Browse

Read more: http://www.maspeypah.co.cc/2010/02/cara-menambah-back-to-top-pada-blog.html#ixzz0k8cHfCbE