Selasa, 30 Juli 2013

WANITA ISTIHADHOH

        Dalam mazhab syafi'i memang tergolong berat ribet plus ruwet dalam menjelaskan hukum haidh bagi wanita tidak seperti mazhab maliki yang terhitung mudah dalam permasalahan haidh dan istihadhoh.
     
         Bisa dibayangkan wanita yang pernah belajar fiqh dan mengerti bahasa arab setelah ia memahami masalah haidh dan istihadhoh saja bisa lupa dan bingung dengan rumus-rumusnya, bagaimana dengan wanita awam yang tidak pernah belajar fiqh apalagi tulisan berbahasa arab, ditambah di zaman kita sekarang orang sudah kurang memperhatikan tentang kesucian yang penting bagi mereka bersih dan steril.

       Maka dari itu saya berniat untuk postingan selanjutnya untuk menjelaskan haidh menurut kaca mata mazhab maliki dengan maksud agar mereka yang tidak mampu menjalankan hukum fiqh yang berat bisa memperaktekkan dengan hukum fiqh yang ringan la yukallifullah nafsan illa wus'aha. dan seperti qa'idah fiqh katakan "al-masyaqqoh tajibuttaisir". SEMOGA BERMANFAAT .

Istihadhoh adalah darah yang keluar dari selain hari-hari haidh dan nifas. Macam-macam istihadhoh itu ada tujuh  :

1. Mubtada’ah mumayyizah

- Makna mubtada’ah : wanita yang pertama kalinya mengeluarkan darah yang sebelumnya belum pernah haidh sama sekali.
- Makna mumayyizah : wanita yang melihat darah yang keluar dalam dua bentuk sifat yang berbeda : kuat dan lemah seperti merah dan hitam.
- Hukumnya : - darah yang berwarna kuat adalah darah haidh sedang darah yang berwarna lemah adalah istihadhoh.
- Contoh : seorang wanita bercerita; aku baru pertama kali keluar darah  selama 20 hari berturut-turut, tiga harinya darah berwarna hitam ( kuat) kemudian 17 hari sisanya berwarna merah (lemah). Maka kita bisa menghukumi :  3 hari haidh 17 hari darah istihadhoh.

-Syarat tamyiz :

- Keluarnya darah yang kuat tidak kurang dari durasi minimum haidh ( 24 jam).
- Keluarnya darah yang kuat tidak boleh lebih dari durasi maksimum haidh (15 hari).
- Keluarnya darah yang lemah tidak boleh kurang dari durasi minimum suci (15 hari ).
- Darah yang lemah keluarnya tidak terputus-putus (bersambung).

2. Mubtadi’ah  ghoiru mumayyizah

Yaitu seorang wanita yang melihat darah dalam satu sifat, misalnya : darah yang keluar merah semua, begitu juga  jika tidak memenuhi syarat tamyiz.
- Hukumnya :  haidnya sehari semalam sedangkan sucinya 29 hari bila diketahui waktu awalnya keluar darah  jika tidak maka dihukumi wanita mutahayyiroh yang akan kita jelaskan nanti.

3. Mu’tadah mumayyizah.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah mengalami menstruasi dan masa suci.
- Hukumnya : dengan cara tamyiz ( membedakan darah yang keluar antara lemah & kuat ) meskipun berbeda dengan kebiasaanya.
- Contoh : seorang wanita bercerita bahwa ia haidh pada bulan sebelumnya 5 hari sisanya masa suci, kemudian pada bulan sekarang ia mengeluarkan darah 25 hari namun ia dapat membedakan sifat darah yang keluar tersebut, bahwa darah yang berwarna hitam keluar selama 10 hari sedangkan darah yang berwarna merah selama 15 hari, maka kita dapat menghukumi bahwa haidh wanita tersebut 10 hari pertama karena tamyiz lebih kuat dari segi kejelasannya dari pada kebiasaan atau adat, dan karena sifat warna adalah bagian dari alamat darah dan darah merupakan alamat bagi pemiliknya.
Lebih jelasnya lihat jadwal dibawah ini :
bulan
Darah keluar
Kuat
lemah
haidh
istihadhoh
muharrom
5 hari
-
-
5 hari
-
shafar
25 hari
10 hari
15 hari
10 hari
15 hari

4. Mu’tadah ghoiru mumayyizah dzakirotun li’adatiha qodron wa waqtan.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haidh sebelumnya dan ia ingat jumlah hari dan awal hari menstruasi namun tidak bisa membedakan sifat darah yang keluar tersebut.
- Hukuumnya : kembali pada acuan kebiasaan bulan sebelumnya baik jumlah hari dan awal haidhnya.
- Contoh : seorang wanita bercerita bahwa ia haidh pada bulan sebelumnya selama 7 hari, kemudian pada bulan sekarang keluar darah selama 17 hari sedangkan ia tidak dapat membedakan sifat-sifat darah tersebut, maka dapat kita hukumi bahwa darah yang keluar selama 7 hari itu adalah darah haidh beracuan dengan darah yang keluar dibulan sebelumnya. Sementara darah yang keluar 10 hari setelahnya dihukumi darah istihadhoh.
Lebih jelasnya lihat jadwal dibawah ini :
bulan
Darah keluar
kuat
lemah
adat
haidh
muharrom
7 hari
-
-
-
7hari
shafar
17 hari
Tidak tahu
Tidak tahu
7 hari
7 hari

5. Mutakhayyiroh

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haidh sebelumnya namun ia lupa  jumlah hari dan awal menstruasi dan juga tidak mampu membedakan sifat-sifat darah yang keluar tersebut.
- Contoh : ada seorang wanita yang keluar darahnya dengan satu macam sifat selama 20 hari namun ia lupa berapa jumlah hari haid dibulam sebelumnya dan ia lupa di awal bulan kah ditengahnya atau diakhirnya ?
- Hukumnya :
- Seperti wanita yang haidh, didlam hal haram baginya bersenang-senang dengan suami  diantara pusar dan lutut.
- Dan haram baginya membaca al-qur’an (kecuali didalam sholat ).
- Dan haram baginya menyentuh mushaf, membawanya dan diam didalam masjid atau lalu lalang didalam masjid jika khawatir mengotorinya.
- Seperti wanita yang suci, didalam hal menjalankan ibadah sholat, puasa, thowaf, tholaq, I’tikaf, maka mandilah disetiap kali hendak melaksanakan ibadah fardhu.

6. Mu’tadah ghoiru mumayyizah  dzakiratun li’adatiha qodron la waqtan.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haidh sebelumnya , ia ingat jumlah hari dan lupa awal menstruasinya, disamping itu ia juga tidak bisa membedakan sifat-sifat darah tersebut.
- Contohnya : seorang wanita bercerita :haidhku keluar selama 5 hari diantara 10 hari pertama pada bulan itu. Namun malangnya aku lupa kapan hari pertama keluar darah untung saja aku masih ingat bahwa tgl 1aku yakin dalam keadaan suci. Kemudian pada bulan sekarang (bulan akhir ) aku mengeluarkan darah sebulan penuh (30 hari ).
- Hukumnya : hari ke-enam dapat dipastikan darah haidh, hari pertama suci secara pasti begitu juga 20 hari sisanya, sedangkan hari ke-dua dank e-lima ada kemungkinan haidh dan suci begitu juga hari ke-tujuh sampai hari ke-sepuluh. Maka hukumnya perempuan pada hari-hari yang muhtamal dihukumi hukum mutahyyiroh seperti yang telah kita jelaskan diatas.

7. Mu’tadah ghoiru mumayyizah, dzakirotun li’adatiha waqtan la qodron.

Yaitu seorang wanita yang sudah pernah haid sebelumnya, ia ingat awal menstruasinya dan lupa jumlah harinya, disamping itu ia juga tidak mampu membedakan sifat-sifat darah tersebut.
- Contoh : seorang wanita bercerita ia masih ingat bahwa ia haidh pada permulaan bulan (tgl satu) namun ia lupa berapa jumlah hari darah keluar kemudian pada bulan sekarang saya mengeluarkan darah selama sebulan penuh (3o hari ).
-Hukumnya : hari pertama wanita tersebut dihukumi haidh secara pasti, pada pertengahan bulan wanita tersebut dihukumi suci secara pasti, adapun antara hari yang ke-kedua sampai hari ke-15 ada kemungkinan haidh dan suci.

-Hukum bagi wanita istihadhoh secara global.

Istihadhoh hukumnya berbeda dengan haidh dan nifas, bagi wanita istihadhoh masih wajib baginya sholat, sholatnya  tidak perlu diqodho’ dan apabila romadhon tiba maka wajib pula bagi wanita yang beristihadhoh  berpuas, dan boleh bagi si-suami menghampiri untuk berhubungan intim meskipun darah masih keluar.

-Poin-poin yang harus diperhatikan wanita istihadhoh apabila ingin melaksanakan ibadah sholat.

1. Wajib baginya untuk bersuci dari najis seperti darah dll.
2. Wajib baginya menyumbat dengan kapas pada tempat keluarnya darah. SEKIAN

0 komentar:

Posting Komentar

 

Browse

Read more: http://www.maspeypah.co.cc/2010/02/cara-menambah-back-to-top-pada-blog.html#ixzz0k8cHfCbE